Layanan Kami

Mandiri Harmonis Dinamis adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat untuk melindungi konsumen ketika mengkonsumsi barang atau menggunakan jasa.

Layanan 1

Menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa

Layanan 2

Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya

Layanan 3

Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen

Layanan 4

Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen

Benefit Menggunakan jasa kami

Lembaga Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah Raja. Hak-hak Anda dilindungi undang-undang.

FTJ

Mengacu pada undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi. Lebih lanjut lihat penjelasan pada bab III bagian pertama pasal 4.

Menurut UU No. 8 tahun 1999. LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen.

Anda bisa mengisi kolom pengaduan di website ini ataupun meng-email kami secara langsung.

Segala kegiatan yang berhubungan dengan transaksi jual beli ataupun sebagai konsumen sesuai UU dapat diadukan.

Karena Konsumen adalah Raja

Itulah sebabnya kami ada