Menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
Konsumen adalah Raja. Hak-hak Anda dilindungi undang-undang.
Mengacu pada undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi. Lebih lanjut lihat penjelasan pada bab III bagian pertama pasal 4.
Menurut UU No. 8 tahun 1999. LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen.
Anda bisa mengisi kolom pengaduan di website ini ataupun meng-email kami secara langsung.
Segala kegiatan yang berhubungan dengan transaksi jual beli ataupun sebagai konsumen sesuai UU dapat diadukan.